Rabu, 16 September 2015

Contoh SK Kelurahan tentang Pembentukan Dewan Penasehat Karang Taruna

KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
NOMOR :      /           /           /           /           

TENTANG

PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA KARANG TARUNA LAUTAN MAS
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS – KOTA SIBOLGA
MASA BHAKTI 2015-2018

LURAH PANCURAN BAMBU

Membaca


Menimbang











Mengingat



































:


:











:




































  1. Program Kerja Pengurus Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.
 a.       Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b.      Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.      Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 11);
6.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.      Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang pedoman Dasar Karang Taruna;
8.      Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pengembangan Kesejahteraan Sosial.


MEMUTUSKAN

Menetapkan



Pertama      


Kedua            



Ketiga           





Keempat       




Kelima          



Keenam        
:



:


:



:





:




:



:
KEPUTUSAN LURAH PANCURAN BAMBU TENTANG  PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA KARANG TARUNA LAUTAN MAS KELURAHAN PANCURAN BAMBU KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS KOTA SIBOLGA MASA BHAKTI 2015-2018
Mengangkat dan menghunjuk nama-nama yang tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.
Pengurus Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Organisasi Karang Taruna yang tercantum dalam Pedoman Dasar Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu.
Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga berfungsi mendukung, memberikan masukan dan saran-saran kepada Karang Taruna Lautan Mas yang dipandang perlu untuk mensukseskan pelaksanaan program guna mewujudkan tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda yang terampil, berkepribadian dan berpengetahuan.
Hubungan kerja antara Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas dengan pemerintah dan Lembaga-lembaga lain (Dewan Pembina) yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan generasi muda agar tumbuh potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan permberdayaan masyarakat khususnya warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu.
Dengan berlakunya Keputusan Lurah Pancuran Bambu ini, maka Keputusan yang mengatur tentang Pengurus Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : SIBOLGA
Pada tanggal  :    Agustus 2015

KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU



ALAM SATRIWAL TANJUNG
NIP: 19760313201101002





Lampiran         :
Keputusan Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga
Nomor
Tanggal
Tentang
:
:
:


Pembentukan Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018

DEWAN PEMBINA KARANG KARANG TARUNA
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA


PEMBINA UMUM                 : KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
PEMBINA FUNGSIONAL    : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL KEL. PANCURAN BAMBU
PEMBINA TEKNIS               : 1. PANTAS MARUBA LUMBANTOBING, S.SOS
  2. H. SAFLI PILIANG
  3. IHSAN WAHYUDI, S.SOS
  4. H. AZIS SITUMEANG
  5. Dr. M. VINSEN
  6. SYAHNUL PASARIBU, ST
  7. INDRA PUTRA DAMANIK


Ditetapkan di  : SIBOLGA
Pada tanggal   :    Agustus 2015

KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU



ALAM SATRIWAL TANJUNG
NIP: 19760313201101002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar