KEPUTUSAN KEPALA
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
NOMOR : / / / /
TENTANG
PEMBENTUKAN
DEWAN PEMBINA KARANG TARUNA LAUTAN MAS
KELURAHAN
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS – KOTA SIBOLGA
MASA BHAKTI 2015-2018
LURAH PANCURAN
BAMBU
|
Membaca
Menimbang
Mengingat
|
:
:
:
|
a.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial
sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya
melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b.
Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis
untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka
memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian
terutama di bidang kesejahteraan sosial.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan
Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas
Kota Sibolga.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt.
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan
Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 11);
6.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang
pedoman Dasar Karang Taruna;
8.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
25/HUK/2003 tentang Pola Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Keenam
|
:
:
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN
LURAH PANCURAN BAMBU TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA KARANG TARUNA LAUTAN MAS KELURAHAN PANCURAN
BAMBU KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS KOTA SIBOLGA MASA BHAKTI 2015-2018
Mengangkat
dan menghunjuk nama-nama yang tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai
Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan
Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.
Pengurus
Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas
Kota Sibolga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Organisasi Karang Taruna yang tercantum dalam Pedoman
Dasar Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu.
Dewan
Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga
Sambas Kota Sibolga berfungsi mendukung, memberikan masukan dan saran-saran
kepada Karang Taruna Lautan Mas yang dipandang perlu untuk mensukseskan
pelaksanaan program guna mewujudkan tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan
tanggung jawab sosial generasi muda yang terampil, berkepribadian dan
berpengetahuan.
Hubungan
kerja antara Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas dengan pemerintah dan
Lembaga-lembaga lain (Dewan Pembina) yang memiliki kepedulian terhadap
keberlangsungan generasi muda agar tumbuh potensi dan kemampuan generasi muda
dalam rangka mengembangkan permberdayaan masyarakat khususnya warga Karang
Taruna Kelurahan Pancuran Bambu.
Dengan
berlakunya Keputusan Lurah Pancuran Bambu ini, maka Keputusan yang mengatur
tentang Pengurus Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran
Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
SIBOLGA
Pada tanggal : Agustus 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
ALAM
SATRIWAL TANJUNG
NIP:
19760313201101002
|
Lampiran
:
|
Keputusan
Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga
|
||
|
Nomor
Tanggal
Tentang
|
:
:
:
|
Pembentukan
Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas
Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018
|
|
DEWAN PEMBINA
KARANG KARANG TARUNA
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
PEMBINA
UMUM : KEPALA
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
PEMBINA
FUNGSIONAL : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
SOSIAL KEL. PANCURAN BAMBU
PEMBINA
TEKNIS : 1. PANTAS MARUBA LUMBANTOBING, S.SOS
2. H.
SAFLI PILIANG
3.
IHSAN WAHYUDI, S.SOS
4. H. AZIS SITUMEANG
5. Dr.
M. VINSEN
6.
SYAHNUL PASARIBU, ST
7.
INDRA PUTRA DAMANIK
Ditetapkan di : SIBOLGA
Pada tanggal :
Agustus 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
ALAM
SATRIWAL TANJUNG
NIP:
19760313201101002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar