KEPUTUSAN KEPALA
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
NOMOR : / / / /
TENTANG
PENGUKUHAN DAN
PENGESAHAN PENGURUS DAN MAJELIS PERTIMBANGAN
KARANG TARUNA
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS – KOTA SIBOLGA
MASA BHAKTI 2015-2018
LURAH PANCURAN
BAMBU
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
a.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial
sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya
melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b.
Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis
untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka
memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian
terutama dibidang Kesejahteraan sosial.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang
Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna
Kelurahan Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt.
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan
Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
(2)
5.
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 11);
6.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang
pedoman Dasar Karang Taruna;
8.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
25/HUK/2003 tentang Pola Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
Keputusan
Hasil Temu Karya Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan
Pancuran Bambu Pada Tanggal 26 Agustus 2015 Di Kantor Kelurahan Pancuran
Bambu;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keenam
|
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN
LURAH PANCURAN BAMBU TENTANG PENGUKUHAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA KELURAHAN
PANCURAN BAMBU MASA BHAKTI 2015-2018
Mengukuhkan
dan Mengesahkan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan
Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018 dengan Susunan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan II keputusan ini yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Pengurus
Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam dictum PERTAMA bertugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Karang Taruna yang tercantum dalam Pedoman Dasar Karang Taruna Kelurahan
Pancuran Bambu.
Dengan
berlakunya Keputusan Lurah Pancuran Bambu ini, maka Keputusan yang mengatur
tentang Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus dan Majelis pertimbangan Karang
Taruna Kelurahan Pancuran Bambu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mesti
|
Ditetapkan di :
SIBOLGA
Pada tanggal : Agustus 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
ALAM
SATRIWAL TANJUNG
NIP:
19760313201101002
Lampiran
I :
|
Keputusan
Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga
|
||
Nomor :
Tanggal :
Tentang :
|
Pengukuhan
dan Pengesahan Pengurus dan Mejelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan
Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018
|
||
KEPENGURUSAN
KARANG TARUNA
KELURAHAN
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS – KOTA SIBOLGA
MASA
BHAKTI 2015-2018
KETUA : MERIANTO PASARIBU, ST
WAKIL KETUA : 1. RISWANTO POHAN,
AM.KEP
2. IRWANSYAH TANJUNG
SEKRETARIS : BAMBANG FAHYURI
WAKIL SEKTRETARIS : YULIA OVIANA
BENDAHARA : PUTRI MAYA SARI
WAKIL BENDAHARA : NUR SYAFITRI
MELAYU
Bidang -
Bidang
1.
Bidang
Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan (OPHKK)
Koordinator : Bobby Akbar Lubis
Anggota : Hendra Tua
Fery Syahputra
Erwinsyah Tanjung
2.
Bidang
Pendidikan, dan Penelitian dan Pengembangan (PPP)
Koordinator : Elza Syatia Putri, S.Pdi
Anggota : Khairunnisa Pasaribu, S.Pdi
Sri Azizah Marbun, S.Pdi
Lizza Minelli, S.Pdi
3.
Bidang
Hukum, Advokasi dan HAM (HAH)
Koordinator : M. Yusuf, SH
Anggota : Caesar Efendy
Ahmad Ulul Ajmi
Fao Rezeky Laia
4.
Bidang
Hubungan Masyarakat (Humas), Media dan Publikasi
Koordinator : Syahrial Sitanggang
Anggota : Ermansyah
Eben Ezer
Yusran Efendy Simanulang
5.
Bidang
Penanggulangan Bencana dan Rehabilitas Sosial (PBRS)
Koordinator : M. Ilham
Angota : Ismail
Arthur Pandi
Rian Tampati Hutagalung
Robi
Sugara Hutagalung
Andi Syaputra Hutagalung
Abdul Azis Siregar
6.
Bidang
Olahraga dan Seni Budaya (OSB)
Koordinator : Anhar Panggabean
Anggota : Surya Darma
Baktiar Efendi
Hendri Gunawan
7.
Bidang
Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi (PESK)
Koordinator : April Laia
Anggota : Rabbani
Fitri Ajizah Tamba
Fauzi Pasaribu
8.
Bidang
Kependudukan, Kewanitaan dan Keharmonisan (KKK)
Koordinator : Intan Purnama Dewi
Anggota : Santri Melisa
Sugia Putri
Chairunnisa Marbun
9.
Bidang
Lingkungan Hidup dan Pariwisata
Koordinator : Mirwansyah Marbun
Anggota : Rahmad Fernando Panggabean
Ermansyah Nasution
Pipin Rahmansyah
10. Bidang Kerohanian
Koordinator : Amiruddin
Anggota : Julham Efendi Tanjung
Raspan Ramli Junaidi
Sanra Tanjung
Ditetapkan di :
SIBOLGA
Pada tanggal : Agustus 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
ALAM
SATRIWAL TANJUNG
NIP:
19760313201101002
Lampiran
II :
|
Keputusan
Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga
|
||
Nomor
Tanggal
Tentang
|
:
:
:
|
Pengukuhan
dan Pengesahan Pengurus dan Mejelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan
Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018
|
|
MAJELIS
PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
KELURAHAN
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS – KOTA SIBOLGA
MASA
BHAKTI 2015-2018
Ketua : Dedy Gusman Sitompul
Sekretaris : Julhan Sitanggang
Wakil Sekretaris : Yazid Ihsan Sibarani
Anggota : Kepala Lingkungan Se-Kelurahan Pancuran
Bambu
1.
……………..Kepala
Lingkungan I
2.
……………..Kepala
Lingkungan II
3. .............................................Kepala Lingkungan III
4.
……………..Kepala
Lingkungan IV
5.
……………..Kepala
Lingkungan V
Ditetapkan di :
SIBOLGA
Pada tanggal : Agustus 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
ALAM
SATRIWAL TANJUNG
NIP:
19760313201101002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar