TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI KARANG TARUNA
SECARA UMUM
Tugas
Ketua Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan– keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi
yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat
Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
3. Tugas
- Memimpin
rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
- Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya
- Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi
- Dalam
kondisi darurat, ketua berhak mengambil kebijakan sesuai anggaran dasar
Tugas
Wakil Ketua Karang Taruna
1.
Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam
pengurusan .
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang
dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili
Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan
segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
Tugas
Sekretaris Karang Taruna
1.
Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang
administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Bersama
Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
- Membuat
surat menyurat perlengkapan karang taruna
- Bertanggungjawab
untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
- Menjaga
dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan
menejemen konflik yang representive.
- Membuat
risalah dalam setiap pertemuan / rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat
pengurus harian (RPH)
- Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan
travel organisasi.
Tugas
Bendahara Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Tanggung jawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Mewakili
Ketua terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi.
- Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan
organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
- Mencari
terobosan relasi dan donator
- Membuat
RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi)
Tugas
Seksi Olahraga dan Seni Budaya
1. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata
dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan
Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan
sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat
pada umumnya,.
- Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
Tugas
Seksi Kerohanian dan Pendidikan
1. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian, Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga
laporan.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian, Pendidikan dan
Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata
dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Mendata
dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian
Dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga
keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada
umumnya,.
- Menyelenggarakan
Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
Tugas
Seksi Humas
- Menjalin
kemitraan dengan kelembagaan dan masyarakat
- Mengkoordinasikan
seluruh anggota jika ada agenda/keputusan mengenai suatu kegiatan organisasi
- Menjalin
kerjasama dengan organisasi lainnya.
- Proaktif
terhadap situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat dengan berbagai
bentuk kegiatan.
- Membuat
buku laporan kegiatan.
- Membuat
rencana/program kerja yang akan datang dan evaluasi yang sudah dikerjakan dalam
bentuk laporan tulis dan atau lisan.
- Memberi
laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Pemuda.
Tugas
Seksi Komunikasi dan Publikasi
- Menyusun
program kerja
- Menyebarkan
undangan pertemuan
- Menginformasikan
penuh tentang program Karang Taruna kepada anggota maupun non anggota
- Menjalin
kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang berwenang
- Mencari
celah atau relasi dalam upaya peningkatan organisasi
- Membina
kerjasama dengan pihak luar atau dalam untuk peningkatan pemuda-pemudi
- Pembuatan
mading
Tugas
Seksi Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata
dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Membuat
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau
kemandirian Warga Karang Taruna.
- Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
Tugas
Seksi Lingkungan Hidup
- Melaksanakan
Kebersihan Lingkungan
- Mengadakan
perlombaan kebersihan
- Melaksanakan
penghijauan
- Membuat
tempat Pembuangan Sampah (TPS)
- Penarikan
swadaya masyarakat desa tidak rutin
Tugas
Anggota
- Mengikuti
kegiatan karang taruna
- Berpartisipasi
aktif dalam karang taruna