Selasa, 29 September 2015

Contoh Berita Acara Musyawarah Karang Taruna Desa/Kelurahan



KARANG TARUNA “LAUTAN MAS”
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
                                    


BERITA ACARA

PELAKSANAAN MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA “LAUTAN MAS”
KELURAHAN PANCURAN BAMBU KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA

Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Lima Belas, bertempat di kantor Kelurahan Pancuran Bambu dihadiri oleh perwakilan warga karang Taruna Pancuran Bambu tiap-tiap lingkungan telah dilaksanakan Musyawarah Warga Karang Taruna untuk memilih Struktur Kepengurusan Karang Taruna “Lautan Mas” Kelurahan Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018.
Adapun hasil dari Musyarah tersebut adalah :
1.      Menetapkan Saudara Merianto Pasaribu, ST menjadi Ketua Pengurus Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018
2.      Memberikan waktu hingga tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Lima Belas untuk menyusun komposisi Kepengurusan dengan berkoordinasi kepada kelurahan dan meminta rekomendasi dari Forum Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Sibolga Sambas dalam rangka penerbitan Surat Keputusan (SK)
Demikian berita acara ini diperbuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
SIBOLGA, 26 AGUSTUS 2015
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA
PENGURUS KELURAHAN PANCURAN BAMBU KECAMATAN SIBOLGA
KOTA SIBOLGA

Ketua




Sekretaris



DEDY GUSMAN
Diketahui Oleh:
Kepala Kelurahan Pancuran Bambu


ALAM SATRIWAL TANJUNG
NIP: 19760313201101002

Forum Kepengurusan Karang Taruna
Kecamatan Sibolga Sambas



(____________________)

Forum Kepengurusan Karang Taruna
Kecamatan Kota Sibolga



(_______________________)


Rabu, 16 September 2015

TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI KARANG TARUNA SECARA UMUM

TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI KARANG TARUNA

SECARA UMUM

Tugas Ketua Karang Taruna

1. Kewenangan 

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan– keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).

2. Tanggung jawab 

Mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.

3. Tugas 
  • Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian 
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP 
  • Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya 
  • Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar 
  • Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi 
  • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi 
  • Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi. 
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
  • Dalam kondisi darurat, ketua berhak mengambil kebijakan sesuai anggaran dasar

Tugas Wakil Ketua Karang Taruna

1.  Kewenangan 

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .

2.  Tanggung jawab 

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

3. Tugas
  • Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
  • Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

Tugas Sekretaris Karang Taruna

1.  Kewenangan 

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

2. Tanggung jawab 

Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

3.  Tugas
  • Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
  • Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Membuat surat menyurat perlengkapan karang taruna
  • Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
  • Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
  • Membuat risalah dalam setiap pertemuan / rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
  • Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

Tugas Bendahara Karang Taruna 

1. Kewenangan 

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.


2. Tanggung jawab 

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

3. Tugas
  • Mewakili Ketua terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
  • Mencari terobosan relasi dan donator
  • Membuat RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi)

Tugas Seksi Olahraga dan Seni Budaya

1. Kewenangan 

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Tanggung jawab 

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

3. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
  • Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.


Tugas Seksi Kerohanian dan Pendidikan

1. Kewenangan 

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian, Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Tanggung jawab 

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian, Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

3. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,.
  • Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

Tugas Seksi Humas
  • Menjalin kemitraan dengan kelembagaan dan masyarakat
  • Mengkoordinasikan seluruh anggota jika ada agenda/keputusan mengenai suatu kegiatan organisasi
  • Menjalin kerjasama dengan organisasi lainnya.
  • Proaktif terhadap situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan.
  • Membuat buku laporan kegiatan.
  • Membuat rencana/program kerja yang akan datang dan evaluasi yang sudah dikerjakan dalam bentuk laporan tulis dan atau lisan.
  • Memberi laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Pemuda.


Tugas Seksi Komunikasi dan Publikasi
  • Menyusun program kerja
  • Menyebarkan undangan pertemuan
  • Menginformasikan penuh tentang program Karang Taruna kepada anggota maupun non anggota
  • Menjalin kerja sama dengan organisasi lain atau instansi yang berwenang
  • Mencari celah atau relasi dalam upaya peningkatan organisasi
  • Membina kerjasama dengan pihak luar atau dalam untuk peningkatan pemuda-pemudi
  • Pembuatan mading

Tugas Seksi Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

1. Kewenangan 

Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

2. Tanggung jawab 

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

3. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemandirian Warga Karang Taruna.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

Tugas Seksi Lingkungan Hidup
  • Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
  • Mengadakan perlombaan kebersihan
  • Melaksanakan penghijauan
  • Membuat tempat Pembuangan Sampah (TPS)
  • Penarikan swadaya masyarakat desa tidak rutin
Tugas Anggota
  • Mengikuti kegiatan karang taruna
  • Berpartisipasi aktif dalam karang taruna

Contoh SK Kelurahan tentang Pembentukan Dewan Penasehat Karang Taruna

KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
NOMOR :      /           /           /           /           

TENTANG

PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA KARANG TARUNA LAUTAN MAS
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS – KOTA SIBOLGA
MASA BHAKTI 2015-2018

LURAH PANCURAN BAMBU

Membaca


Menimbang











Mengingat



































:


:











:




































  1. Program Kerja Pengurus Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.
 a.       Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b.      Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Pembentukan Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.      Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2008 Nomor 11);
6.      Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.      Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang pedoman Dasar Karang Taruna;
8.      Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pengembangan Kesejahteraan Sosial.


MEMUTUSKAN

Menetapkan



Pertama      


Kedua            



Ketiga           





Keempat       




Kelima          



Keenam        
:



:


:



:





:




:



:
KEPUTUSAN LURAH PANCURAN BAMBU TENTANG  PEMBENTUKAN DEWAN PEMBINA KARANG TARUNA LAUTAN MAS KELURAHAN PANCURAN BAMBU KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS KOTA SIBOLGA MASA BHAKTI 2015-2018
Mengangkat dan menghunjuk nama-nama yang tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.
Pengurus Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Organisasi Karang Taruna yang tercantum dalam Pedoman Dasar Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu.
Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga berfungsi mendukung, memberikan masukan dan saran-saran kepada Karang Taruna Lautan Mas yang dipandang perlu untuk mensukseskan pelaksanaan program guna mewujudkan tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda yang terampil, berkepribadian dan berpengetahuan.
Hubungan kerja antara Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas dengan pemerintah dan Lembaga-lembaga lain (Dewan Pembina) yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan generasi muda agar tumbuh potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan permberdayaan masyarakat khususnya warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu.
Dengan berlakunya Keputusan Lurah Pancuran Bambu ini, maka Keputusan yang mengatur tentang Pengurus Dewan Pembina Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : SIBOLGA
Pada tanggal  :    Agustus 2015

KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU



ALAM SATRIWAL TANJUNG
NIP: 19760313201101002





Lampiran         :
Keputusan Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga
Nomor
Tanggal
Tentang
:
:
:


Pembentukan Dewan Pembina Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018

DEWAN PEMBINA KARANG KARANG TARUNA
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA


PEMBINA UMUM                 : KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
PEMBINA FUNGSIONAL    : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL KEL. PANCURAN BAMBU
PEMBINA TEKNIS               : 1. PANTAS MARUBA LUMBANTOBING, S.SOS
  2. H. SAFLI PILIANG
  3. IHSAN WAHYUDI, S.SOS
  4. H. AZIS SITUMEANG
  5. Dr. M. VINSEN
  6. SYAHNUL PASARIBU, ST
  7. INDRA PUTRA DAMANIK


Ditetapkan di  : SIBOLGA
Pada tanggal   :    Agustus 2015

KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU



ALAM SATRIWAL TANJUNG
NIP: 19760313201101002