Selasa, 22 Desember 2015

Profil Karang Taruna Lautan Mas

PROFIL
KARANG TARUNA LAUTAN MAS
KELURAHAN PANCURAN BAMBU
KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA















DISUSUN  UNTUK MENGIKUTI
KARANG TARUNA TELADAN KOTA SIBOLGA
TAHUN 2015


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya lah, kami segenap pengurus Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas masa bhakti 2015-2018 dapat menyusun profil Karang Taruna Lautan Mas ini.
Sehubungan dengan seleksi Karang Taruna Teladan se-Kota Sibolga Tahun 2015, maka profil ini disusun sebagai gambaran umum Karang Taruna Lautan Mas dan sebagai pedoman bagi anggota beserta pengurus Karang Taruna Lautan Mas dalam mengembangkan organisasi ini.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Profil ini yang khususnya kepada yang terhormat:

1.      Kepala Kelurahan Pancuran Bambu yaitu Bapak Alam Satriwal Tanjung,
2.      Sekretaris Lurah yaitu Bapak Muktiono,
3.      Dan beserta perangkat kelurahan pancuran bambu.

Profil ini mungkin masih kurang sempurna karena kepengurusan Karang Taruna Lautan Mas baru terbentuk dengan masa bhakti 2015-2018 sehingga kegiatan-kegiatan dalam program kerja belum terlaksana sepenuhnya, dan juga keterbatasan data dari dokumen Kegiatan yang kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili Kegiatan Karang Taruna Lautan Mas. Demikianlah kami sampaikan.

Wassalamu’ alaikum Wr.Wb
Sibolga,  November 2015
Ketua
Karang Taruna Lautan Mas Kel. Pancuran Bambu


Merianto Pasaribu, ST





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb.


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmad dan Hidayah-Nya sehingga Karang Taruna Lautan Mas dapat membuat Profil Karang Kelurahan Pancuran Bambu untuk dapat mengikuti Penilaian Karang Taruna Teladan Kota Sibolga Tahun 2015, dengan ini kami Pemerintah Kelurahan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas prakarsa Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu untuk melaksanakan kreatifitas dan perannya sebagai organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Kegiatan karang taruna memiliki potensi yang sangat besar, sehingga perlu terus didorong dan dibangun kearah positif dalam kegiatan seni/budaya, olahraga serta keterampilan lainnya sehingga bakat seni dan kreativitas yang dimiliki karang taruna dapat tersalurkan dengan baik. Tujuan dibentuknya karang taruna agar dapat terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga karang taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 
Harapan kami semoga Karang Taruna Pancuran Bambu bisa Mengikuti Seleksi Tingkat Propinsi dan Keberhasilan bisa terlihat di Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas.


Wassalamu’ alaikum Wr.Wb

Sibolga, November 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU


Alam Satriwal Tanjung, S.Sos.I
NIP. 19760313 201101 1 002










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................................... iv
BAB I - PENDAHULUAN...................................................................................................................... 1
A.        Latar Belakang....................................................................................................................... 1
B.        Pengertian Karang Taruna..................................................................................................... 1
C.        Tugas dan Fungsi Karang Taruna........................................................................................... 2
D.        Landasan Hukum.................................................................................................................... 4
E.         Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna.................................................................. 4
F.         Struktur Organisasi Secara Umum........................................................................................ 5
G.        Tugas dan Fungsi Pengurus Karang Taruna Secara Umum................................................... 5

BAB II - Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu.................................................. 15
A.        Pembentukan....................................................................................................................... 15
B.        Struktur Organisasi.............................................................................................................. 15
C.        Motto................................................................................................................................... 16
D.        Visi dan Misi......................................................................................................................... 16
E.         Tujuan.................................................................................................................................. 16
F.         Program Kerja...................................................................................................................... 17
G.        Pelaksanaan Program Kerja................................................................................................ 19
BAB III - PENUTUP............................................................................................................................ 21
A.        Saran.................................................................................................................................... 21
B.        Tambahan............................................................................................................................ 21

Lampiran

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, sehingga diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk melestarikan  kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya guna dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Cara ini diharapkan dapat memberikan kreativitas secara bebas bagi generasi muda untuk berkembang. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkoba, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah bagi generasi muda. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa karang taruna secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Karang Taruna sebagai salah satu wadah kreativitas generasi muda mempunyai peranan sangat penting bagi tumbuh kembangnya kegiatan yang dilakukan. Kegiatan yang dilakukan diharapkan dapat merupakan suatu yang bersifat positip dan menambah wawasan generasi muda.
B.        Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :
1.      Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk didalamnya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
2.      Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat. Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.
3.      Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia
4.      Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
5.      Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.
6.      Gerakannya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya .

C.        Tugas Dan Fungis Karang Taruna
Sesuai dengan pedoman dasar karang taruna, karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Pembinaan karang taruna diatur dalam PERMENSOS NOMOR 77/HUK/2010. tentang pedoman dasar karang taruna.
1.        Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.       Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.      Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.      Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.        Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

2.        Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.      Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.      Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.       Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.      Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.      Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.        Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.      Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.      Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.        Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.        Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

D.       Landasan Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Tertanggal 15 Oktober 2004.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa Tertanggal 30 Desember 2005.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tentang Kelurahan Tertanggal 30 Desember 2005.
4.      Permensos RI Nomor 77/HUK/2010 Tentang pedoman Dasar Karang Taruna Tertanggal 21 September 2010.
5.      Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Tertanggal 5 Februari 2007.
6.      Keputusan Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Nomor: 240/06/PB/2015 Tentang Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.

E.        Keanggotaaan Dan Kepengurusan Karang Taruna
1.        Keanggotaan
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
2.        Kepengurusan
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat -syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.    Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.    Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e.    Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1.    Temu Karya.
2.    Rapat Kerja.
3.    Rapat Pimpinan.
4.    Rapat Pengurus Pleno.
5.    Rapat Konsultasi.
6.    Rapat Pengurus Harian
F.         Struktur Organisasi Secara Umum
Adapun struktur organisasi Karang Taruna secara umum adalah sebagai berikut:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
  9. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
  10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
  12. Bidang Lingkungan Hidup;
  13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;

G.       Tugas Dan Fungsi Pengurus Karang Taruna Secara Umum
1.    KETUA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.

Tugas
a.    Memimpin rapat – rapat pengurus pleno dan rapat – rapat pengurus harian
b.    Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
c.    Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d.    Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
e.    Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f.     Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g.    Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h.    Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
2.      WAKIL KETUA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
    1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
    2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
    3. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
    4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
    5. pengurusan.

3.      SEKRETARIS

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
    1. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
    2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
    3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
    4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
    5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
    7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

4.      WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
    1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
    2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
    4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
    5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
    6. logistik dan travel organisasi.

5.      BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
    1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
    2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
    3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    4. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.


6.      WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
    1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7.      BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

8.      TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

9.      BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

10.  BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

11.  BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.


12.  BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

13.  BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN

Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
    6. Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
    7. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi












BAB II
KARANG TARUNA LAUTAN MAS KELURAHAN PANCURAN BAMBU
A.       Pembentukan
Sesuai dengan pelaksanaan Temu Karya Musyawarah warga Karang Taruna ‘Lautan Mas” Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga pada Hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima Belas yang bertempat di Kantor Kelurahan Pancuran Bambu yang dihadiri oleh Perwakilan warga Karang Taruna Pancuran Bambu tiap-tiap lingkungan untuk memilih dan mengesahkan struktur Kepengurusan Karang Taruna “Lautan Mas” Kelurahan Pancuran Bambu Masa Bhati 2015-2018
Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah terpilihnya Ketua untuk masa bhakti 2015-2018 yang selanjutnya oleh ketua terpilih diminta untuk menyusun kepengurusan dan merancang program kerja bersama pengurus Karang Taruna Lautan mas Masa Bhakti 2015-2018.
B.        Struktur Oranisasi
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Pada Bab VI Keorganisasian, Keanggotaan Dan Kepengurusan.
Maka dibentuk Struktur pengurus yang lebih progesif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan, yang disahkan dengan KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS KOTA SIBOLGA NOMOR: 240/06/PB/2015 TENTANG PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA KELURAHAN PANCURAN BAMBUKECAMATAN SIBOLGA SAMBAS-KOTA SIBOLGA MASA BHAKTI 2015-2018.

Adapun Susunan dan Komposisi pengurus dimaksud sebagai berikut:

1.      Ketua
2.      Wakil Ketua I
3.      Wakil Ketua II
4.      Skretaris
5.      Wakil Skretaris
6.      Bendahara
7.      Wakil Bendahara
Bidang-bidang:
1.      Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
2.      Bidang Pendidikan, dan Penelitian, dan Pengembangan
3.      Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM
4.      Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Media dan Publikasi
5.      Bidang Penggulangan Bencana dan Rehabilitas Sosial
6.      Bidang Olah Raga dan Seni Budaya
7.      Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
8.      Bidang Kependudukan, Kewanitaan dan Keharmonisan
9.      Bidang Lingkungan Hidup dan Pariswisata
10.  Bidang Kerohanian
C.        Motto

“KREATIF DALAM BERKARYA, BERJIWA SOSIAL DALAM BERUSAHA”

D.       Visi Dan Misi

1.      Visi
Menumbuhkembangkan dan mewujudkan generasi muda yang handal, beriman dan bertaqwa serta berjiwa sosial dalam bermasyarakat.
2.      Misi
a.      Mengupayakan pengembangan SDM kearah kemandirian dengan mengajak, mendukung dan mendidik generasi muda dalam pengembangan profesi, potensi, bakat dan keterampilan.
b.      Memanfaatkan SDA yang ada tersedia.
c.       Mengupayakan adanya gerakan kegiatan pengabdian masyarakat.
d.      Mengurangi kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, perjudian dan bentuk perbuatan negatif lainnya melalui pelatihan kepemimpian, moral dan pembinaan kerohanian.
e.      Mengangkat nilai-nilai Kearifan budaya lokal, seni dan adat istiadat.
f.        Menggalang dan Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam penanganan permasalahan pemuda dan sosial kemasyarakatan

E.        Tujuan      
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1.        Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial khususnya di Kelurahan Pancuran Bambu.
2.        Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.        Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu .
4.        Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.        Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.        Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kelurahan Pancuran Bambu yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.        Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Kelurahan Pancuran Bambu yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

F.         Program Kerja
Program kerja Karang Taruna Lautan Mas Masa Bhakti 2015-2018 disesuaikan dengan kondisi obyektif generasi muda dan masyarakat di daerah kelurahan pancuran. Keobyektifan dimaksud meliputi permasalahan nyata generasi muda dalam mengelola potensi sumber daya alam yang dapat digali dan dikelola sehingga dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan kegiatan nyata dilapangan. Selain itu juga terdapat rencana kegiatan sebagai  tindakan preventif akan masalah-masalah sosial.
Berikut program kerja Karang Taruna Lautan Mas Masa Bhakti 2015-2018 untuk jangka pendek dan jangka panjang:
1.        Rapat Pimpinan
a.      Pembentukan Pengurus Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018.
b.      Penyusunan Rencana Kerja Karang Taruna Tahun 2013-2015

2.        Kesekretariatan
a.      Membentuk koordinator Karang Taruna Lautan Mas di tiap-tiap lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu.
b.      Mengusahakan ATK dan Atribut (kartu anggota, seragam) Karang Taruna Lautan Mas.
c.       Mengusahakan Pembenahan/pengadaan sarana kerja Kesekretariatan seperti seperti plang koordinator di tiap-tiap lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu.

3.        Pendidikan dan Pelatihan
a.      Mengikutsertakan anggota Karang Taruna Lautan Mas dalam pelatihan-pelatihan  yang diadakan oleh Dinas Kota Sibolga yang terkait.
b.      Mengadakan sosialisasi demi mencegah dan menghindari bahaya narkoba, kenakalan remaja,  HIV/AIDS.
c.       Mengusahakan dan mengoptimalkan ruang baca di Kantor Kelurahan Pancuran Bambu
d.      Membuka ruang belajar untuk Warga Karang Taruna yang buta aksara.

4.        Kesejahteraan Sosial
a.      Mengadakan bakti sosial berupa gotong royong yang dilakukan di tiap-tiap lingkungan KelurahanPancuran Bambu
b.      Mengadakan santunan kepada Fakir miskin, anak yatim dan kaum Duafa.
c.       Menghimbau warga karang taruna agar ikut serta dalam program donor darah.
d.      Berpartisipasi dalam mendata warga Kelurahan Pancuran Bambu terkait permasalahan sosial.

5.        Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
a.      Memberdayakan SDM yang mempunyai bakat dan minat serta kreatifitas.
b.      Memberdayakan anggota yang telah ikut dalam pelatihan-pelatihan oleh dinas-dinas yang terkait.
c.       Mengadakan iuran anggota pengurus Karang Taruna Lautan Mas
d.      Mengadakan arisan.

6.        Kelompok Usaha Bersama
a.      Membentuk kelompok usaha bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di kelurahan pancuran bambu seperti pembuatan tambak ikan dalam skala kecil.
b.      Membentuk kelompok usaha bersama di bidang teknologi seperti pengadaan bengkel, percetakan, dll.

7.        Olah Raga dan Seni Budaya
a.      Pembenahan Lapangan (takraw, badminton)
b.      Pengadaan Kostum tim sepak bola, futsal Karang Taruna Lautan Mas
c.       Membina warga karang taruna dalam olah raga boxing
d.      Meningkatkan kemampuan generasi muda karang taruna dalam olah raga catur dengan membentuk komunitas catur.
e.      Mengadakan turnamen-turnamen.

8.        Hubungan Masyarakat (Humas), Media dan Publikasi
a.      Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat dalam hal pengadaan sumber dana yang dibutuhkan oleh Karang Taruna Lautan Mas
b.      Penggalangan swadaya masyarakat yang sifatnya tentu tidak mengikat.
c.       Pembuatan blog, group media sosia Karang Taruna Lautan Mas

9.        Lingkungan Hidup dan Pariwisata
a.      Penghijauan Lingkungan kelurahan Pancuran Bambu
b.      Pembuatan Taman Apotik Hidup
c.       Memfungsikan kembali saluran air di permukiman warga

10.    Kerohanian
a.      Membentuk pengajian Karang Taruna Lautan Mas
b.      Mengadakan/menyelenggarakan hari-hari besar keagamaan.
c.       Mangadakan sarana dan prasarana dalam hal keagamaan.

11.    Rapat Pleno
12.    Rapat Pengurus
13.    Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Masa Bhakti 2015-2018

G.       Pelaksanaan Program Kerja
Adapun program kerja yang telah dilaksanakan adalah:
1.      Melakukan gotong royong dalam rangka jum’at bersih di tiap-tiap lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu.
2.      Pembuatan blog karang taruna dan group media social karang taruna.
3.      Menghadiri dan mengikuti pelatihan:
a.    Pelatihan Servis Hp/Laptop Oleh Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan yang dikuti oleh salah salah seorang pengurus Karang Taruna Lautan Mas
b.    Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kelurahan (P3MK) oleh Dinas PMK, yang diikuti oleh ketua Karang Taruna Lautan Mas.
4.      Berpartisipasi dalam program pembangunan PLPBK
5.      Menggiatkan kegiatan olahraga untuk warga karang taruna:
a.    Membina warga karang taruna dalam olahraga Boxing dengan membuka Boxing Camp.
b.    Takraw, Bulutangkis.

BAB III
PENUTUP
A.       Saran
Agar dapat memudahkan pengurus karang taruna merumuskan kegiatan kegiatannya
Tentu nya tidak terlepas dari bagaimana menyusun program kerja agar lebih sistematis
Sesuatu hal yang harus diketahui oleh pengurus dan anggota Karang taruna adalah suatu kegiatan tanpa adanya program jelas mustahil dapat diperoleh hasil yang sebaik-baiknya terlebih lebih tugas warga Karang taruna begitu kompleks dan beraneka ragam sudah barang tentu memerlukan kerangka pemikiran yang mendalam mengingat tugas yang dilakukan menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan yang mempunyai corak keperibadian khas antara orang yang satu dengan orang yang lain. Untuk itu sangat diperlukan adanya analisa yang baik yang berhubungan dengan tingkat persoalan yang paling menonjol di dalam masyarakat kegiatan yang di pandang paling efektif guna mengatasi persoalan tersebut, serta tindak lanjut pembinaannya setelah persoalan dapat diatasi.

Sehubungan dengan ini sudah sewajarnyalah bagi pengurus dan anggota karang taruna selalu belajar bekerja dan berusaha keras dengan penuh rasa tanggung jawab dengan pengabdian demi suksesnya program-program yagn telah disusun. Oleh karena itu bagi setiap pengurus dan anggota karang taruna harus membulatkan tekad, semangat, dan berjiwa seorang pemimpin yang mampu menjadi pengayom dan suri tauladan bagi setiap warga, tanpa mengharapkan sesuatu imbalan apapun dari orang lain sehingga selalu bertanya pada diri sendiri tentang apa yang dapat aku sumbangkan dan persembahkan dalam hidupku untuk kemaslahatan banyak orang.
B.        Tambahan
Dalam profi ini kami menyadari bahwa masih banyak kesalahan pada penyusunan dan penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun untuk menyempurnakan penyusunan profil agar menjadi lebih baik untuk kedepannya. Harapan kami semoga profil ini dapat bermanfaat khususnya bagi warga Karang Taruna Lautan Mas.

Demikianlah Profil ini. Semoga Allah SWT memberikan Ridho-Nya kepada kita semua, sehingga semua Kegiatan yang akan datang bisa terealisasi. Aaminn..

1 komentar:

  1. 1xbet korean - legalbet.co.kr
    1xbet korean ⏰ 1xbet korean⚡️ ⚡️ 1xbet Online betting ✍️ Best 샌즈카지노 online sports betting 카지노 1xbet korean⚡️⚡️

    BalasHapus