PROFIL
KARANG TARUNA
LAUTAN MAS
KELURAHAN
PANCURAN BAMBU
KECAMATAN
SIBOLGA SAMBAS
KOTA SIBOLGA
DISUSUN UNTUK MENGIKUTI
KARANG TARUNA
TELADAN KOTA SIBOLGA
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang atas
segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya lah,
kami segenap pengurus Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan
Sibolga Sambas masa bhakti 2015-2018 dapat menyusun profil Karang Taruna Lautan
Mas ini.
Sehubungan
dengan seleksi Karang Taruna Teladan se-Kota Sibolga Tahun 2015, maka profil ini
disusun sebagai gambaran umum Karang Taruna Lautan Mas dan sebagai pedoman bagi
anggota beserta pengurus Karang Taruna Lautan Mas dalam mengembangkan
organisasi ini.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga dapat menyelesaikan penyusunan Profil ini yang khususnya kepada yang
terhormat:
1.
Kepala
Kelurahan Pancuran Bambu yaitu Bapak Alam Satriwal Tanjung,
2.
Sekretaris
Lurah yaitu Bapak Muktiono,
3.
Dan
beserta perangkat kelurahan pancuran bambu.
Profil
ini mungkin masih kurang sempurna karena kepengurusan Karang Taruna Lautan Mas
baru terbentuk dengan masa bhakti 2015-2018 sehingga kegiatan-kegiatan dalam
program kerja belum terlaksana sepenuhnya, dan juga keterbatasan data dari
dokumen Kegiatan yang kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup
mewakili Kegiatan Karang Taruna Lautan Mas. Demikianlah kami sampaikan.
Wassalamu’
alaikum Wr.Wb
Sibolga, November 2015
Ketua
Karang
Taruna Lautan Mas Kel. Pancuran Bambu
Merianto
Pasaribu, ST
|
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmad dan Hidayah-Nya
sehingga Karang Taruna Lautan Mas dapat membuat Profil Karang Kelurahan
Pancuran Bambu untuk dapat mengikuti Penilaian Karang Taruna Teladan Kota
Sibolga Tahun 2015, dengan ini kami Pemerintah Kelurahan memberikan apresiasi
yang sangat tinggi atas prakarsa Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu untuk
melaksanakan kreatifitas dan perannya sebagai organisasi sosial sebagai wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial. Kegiatan karang taruna memiliki potensi yang sangat
besar, sehingga perlu terus didorong dan dibangun kearah positif dalam kegiatan
seni/budaya, olahraga serta keterampilan lainnya sehingga bakat seni dan
kreativitas yang dimiliki karang taruna dapat tersalurkan dengan baik. Tujuan
dibentuknya karang taruna agar dapat terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga karang taruna
dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
Harapan kami semoga Karang Taruna Pancuran Bambu bisa Mengikuti Seleksi Tingkat
Propinsi dan Keberhasilan bisa terlihat di Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan
Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas.
Wassalamu’ alaikum Wr.Wb
Sibolga, November 2015
KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU
Alam Satriwal Tanjung, S.Sos.I
NIP.
19760313 201101 1 002
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI......................................................................................................................................... iv
BAB I -
PENDAHULUAN...................................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang....................................................................................................................... 1
B.
Pengertian Karang Taruna..................................................................................................... 1
C.
Tugas dan Fungsi Karang Taruna........................................................................................... 2
D.
Landasan Hukum.................................................................................................................... 4
E.
Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna.................................................................. 4
F.
Struktur Organisasi Secara Umum........................................................................................ 5
G.
Tugas dan Fungsi Pengurus Karang Taruna Secara
Umum................................................... 5
BAB II - Karang Taruna Lautan Mas Kelurahan Pancuran
Bambu.................................................. 15
A.
Pembentukan....................................................................................................................... 15
B.
Struktur Organisasi.............................................................................................................. 15
C.
Motto................................................................................................................................... 16
D.
Visi dan Misi......................................................................................................................... 16
E.
Tujuan.................................................................................................................................. 16
F.
Program Kerja...................................................................................................................... 17
G.
Pelaksanaan Program Kerja................................................................................................ 19
BAB III - PENUTUP............................................................................................................................ 21
A.
Saran.................................................................................................................................... 21
B.
Tambahan............................................................................................................................ 21
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan
bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, sehingga diharapkan
mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk melestarikan kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi
muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya guna
dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Cara ini diharapkan dapat memberikan kreativitas secara bebas bagi generasi
muda untuk berkembang. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat
generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat dan narkoba, anak jalanan dan sebagainya baik yang
disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal)
maupun dari luar dirinya (eksternal).
Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus
menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan,
organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan
nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan
suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan,
sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam
hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah bagi generasi muda.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa karang taruna secara ekslpisit
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk
mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Karang Taruna sebagai
salah satu wadah kreativitas generasi muda mempunyai peranan sangat penting
bagi tumbuh kembangnya kegiatan yang dilakukan. Kegiatan yang dilakukan
diharapkan dapat merupakan suatu yang bersifat positip dan menambah wawasan
generasi muda.
B.
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan
setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di
bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna
bahwa :
1.
Organisasi sosial kemasyaraktan
termasuk didalamnya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11
tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
2.
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat. Sedangkan
Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat
RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan dan
menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.
3.
Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia
4.
Karang taruna tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di
lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas
menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal
dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
5.
Karang Taruna tumbuh dan
berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda
dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas
dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.
6.
Gerakannya di bidang
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program
kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan
kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya .
C.
Tugas Dan Fungis Karang Taruna
Sesuai dengan
pedoman dasar karang taruna, karang taruna adalah organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Pembinaan karang taruna
diatur dalam PERMENSOS NOMOR 77/HUK/2010. tentang pedoman dasar karang taruna.
1.
Tujuan
Tujuan Karang
Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Terampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
c.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi
muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat
persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
f.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
2.
Fungsi
Setiap Karang
Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan
Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan
pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan
semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan,
pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.
Penyelenggara usaha-usaha
pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
D.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah Tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa
Tertanggal 30 Desember 2005.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tentang Kelurahan Tertanggal 30 Desember 2005.
4. Permensos RI Nomor 77/HUK/2010 Tentang
pedoman Dasar Karang Taruna Tertanggal 21 September 2010.
5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Penataan Lembaga Tertanggal 5 Februari 2007.
6. Keputusan Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas
Kota Sibolga Nomor: 240/06/PB/2015 Tentang Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus
dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan
Sibolga Sambas Kota Sibolga Masa Bhakti 2015-2018.
E.
Keanggotaaan Dan Kepengurusan Karang Taruna
1.
Keanggotaan
Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota
masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan
desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang
Taruna.
Warga Karang
Taruna sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan
sosial, pendirian politik, dan agama.
2.
Kepengurusan
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna
setempat dan memenuhi syarat -syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
c.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan
kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e.
Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima)
tahun.
Kepengurusan
Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah
Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih
berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang
mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
1. Temu Karya.
2. Rapat Kerja.
3. Rapat Pimpinan.
4. Rapat Pengurus Pleno.
5. Rapat Konsultasi.
6. Rapat Pengurus Harian
F.
Struktur Organisasi Secara Umum
Adapun struktur organisasi Karang Taruna secara umum adalah sebagai
berikut:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bidang Kelompok Usaha Bersama;
- Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
- Bidang Lingkungan Hidup;
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan;
G.
Tugas Dan
Fungsi Pengurus Karang Taruna Secara Umum
1.
KETUA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat
strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
Tugas
a. Memimpin rapat – rapat pengurus pleno dan rapat –
rapat pengurus harian
b. Mewakili organisasi untuk membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam
RPP
c. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara
kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat
yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam
maupun keluar
e. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda
mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional
dan program organisasi
f. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus
organisasi
g. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi
dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam
menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan
organisasi.
h. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
2.
WAKIL KETUA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan
organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua
apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang
dalam pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program
kegiatan di seluruh bidang dalam
- pengurusan.
3.
SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan
penyelenggaraan roda organisasi.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh
penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan
keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja
Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas
organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal
organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan
melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
4.
WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada
Sekretaris.
Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama
untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/
rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan
peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak
bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun
eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan
organisasi dalam pengadaan akomodasi,
- logistik dan travel organisasi.
5.
BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan
organisasi.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada
ketua.
Tugas
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang
pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno
dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja
dan roda organisasi.
6.
WAKIL BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan
pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir
terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap
transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7.
BIDANG PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan
Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas
Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi
bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam
pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
8.
TUGAS BIDANG USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha
Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan
bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang
Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan,
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam
berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum
tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada
PMKS.
9.
BIDANG KELOMPOK USAHA
BERSAMA
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok
Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan
Koperasi.
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan
Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas
Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan,
perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental
khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar
Keagamaan.
11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil
Ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga
dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik
secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
12. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari
perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada
Wakil Ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas
Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang
Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi
Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
13. BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan
organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan
promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program
dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan
organisasi
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat
pada umumnya.
- Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang
berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan
masyarakat.
- Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat
dalam bidang Komunikasi
BAB II
KARANG TARUNA
LAUTAN MAS KELURAHAN PANCURAN BAMBU
A.
Pembentukan
Sesuai dengan
pelaksanaan Temu Karya Musyawarah warga Karang Taruna ‘Lautan Mas” Kelurahan
Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga pada Hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima Belas yang
bertempat di Kantor Kelurahan Pancuran Bambu yang dihadiri oleh Perwakilan
warga Karang Taruna Pancuran Bambu tiap-tiap lingkungan untuk memilih dan
mengesahkan struktur Kepengurusan Karang Taruna “Lautan Mas” Kelurahan Pancuran
Bambu Masa Bhati 2015-2018
Adapun hasil
dari musyawarah tersebut adalah terpilihnya Ketua untuk masa bhakti 2015-2018
yang selanjutnya oleh ketua terpilih diminta untuk menyusun kepengurusan dan
merancang program kerja bersama pengurus Karang Taruna Lautan mas Masa Bhakti 2015-2018.
B.
Struktur Oranisasi
Sesuai dengan
ketentuan yang diatur Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Pada Bab VI Keorganisasian, Keanggotaan Dan Kepengurusan.
Maka dibentuk
Struktur pengurus yang lebih progesif, fleksibel dan dapat
dipertanggungjawabkan, yang disahkan dengan KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PANCURAN BAMBU KECAMATAN SIBOLGA SAMBAS KOTA
SIBOLGA NOMOR: 240/06/PB/2015 TENTANG PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS DAN
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA KELURAHAN PANCURAN BAMBUKECAMATAN SIBOLGA
SAMBAS-KOTA SIBOLGA MASA BHAKTI 2015-2018.
Adapun
Susunan dan Komposisi pengurus dimaksud sebagai berikut:
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua I
3.
Wakil Ketua II
4.
Skretaris
5.
Wakil Skretaris
6.
Bendahara
7.
Wakil Bendahara
Bidang-bidang:
1.
Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
2.
Bidang Pendidikan, dan Penelitian, dan Pengembangan
3.
Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM
4.
Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Media dan Publikasi
5.
Bidang Penggulangan Bencana dan Rehabilitas Sosial
6.
Bidang Olah Raga dan Seni Budaya
7.
Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
8.
Bidang Kependudukan, Kewanitaan dan Keharmonisan
9.
Bidang Lingkungan Hidup dan Pariswisata
10. Bidang
Kerohanian
C.
Motto
“KREATIF DALAM BERKARYA, BERJIWA SOSIAL DALAM BERUSAHA”
D.
Visi Dan Misi
1.
Visi
Menumbuhkembangkan dan mewujudkan generasi muda yang handal,
beriman dan bertaqwa serta berjiwa sosial dalam bermasyarakat.
2.
Misi
a.
Mengupayakan pengembangan SDM
kearah kemandirian dengan mengajak, mendukung dan mendidik generasi muda dalam
pengembangan profesi, potensi, bakat dan keterampilan.
b.
Memanfaatkan SDA yang ada
tersedia.
c.
Mengupayakan adanya gerakan
kegiatan pengabdian masyarakat.
d.
Mengurangi kenakalan remaja,
penyalahgunaan narkoba, perjudian dan bentuk perbuatan negatif lainnya melalui
pelatihan kepemimpian, moral dan pembinaan kerohanian.
e.
Mengangkat
nilai-nilai Kearifan budaya lokal, seni dan adat istiadat.
f.
Menggalang
dan Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam
penanganan permasalahan pemuda dan sosial kemasyarakatan
E.
Tujuan
Adapun tujuan
yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial khususnya di Kelurahan Pancuran Bambu.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu yang terampil
dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna
Kelurahan Pancuran Bambu .
4.
Termotivasinya setiap generasi
muda warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara generasi
muda warga Karang Taruna Kelurahan Pancuran Bambu dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kelurahan Pancuran Bambu yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di Kelurahan Pancuran Bambu yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
F.
Program Kerja
Program kerja
Karang Taruna Lautan Mas Masa Bhakti 2015-2018 disesuaikan dengan kondisi
obyektif generasi muda dan masyarakat di daerah kelurahan pancuran.
Keobyektifan dimaksud meliputi permasalahan nyata generasi muda dalam mengelola
potensi sumber daya alam yang dapat digali dan dikelola sehingga dapat
dimanfaatkan dalam pelaksanaan kegiatan nyata dilapangan. Selain itu juga
terdapat rencana kegiatan sebagai tindakan preventif akan masalah-masalah
sosial.
Berikut
program kerja Karang Taruna Lautan Mas Masa Bhakti 2015-2018 untuk jangka pendek
dan jangka panjang:
1.
Rapat Pimpinan
a.
Pembentukan Pengurus Karang Taruna
Lautan Mas Kelurahan Pancuran Bambu Masa Bhakti 2015-2018.
b.
Penyusunan Rencana Kerja Karang
Taruna Tahun 2013-2015
2.
Kesekretariatan
a.
Membentuk koordinator Karang
Taruna Lautan Mas di tiap-tiap lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu.
b.
Mengusahakan ATK dan Atribut (kartu
anggota, seragam) Karang Taruna Lautan Mas.
c.
Mengusahakan Pembenahan/pengadaan
sarana kerja Kesekretariatan seperti seperti plang koordinator di tiap-tiap
lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu.
3.
Pendidikan dan Pelatihan
a.
Mengikutsertakan anggota Karang
Taruna Lautan Mas dalam pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kota Sibolga yang
terkait.
b.
Mengadakan sosialisasi demi
mencegah dan menghindari bahaya narkoba, kenakalan remaja, HIV/AIDS.
c.
Mengusahakan dan mengoptimalkan
ruang baca di Kantor Kelurahan Pancuran Bambu
d.
Membuka ruang belajar untuk Warga
Karang Taruna yang buta aksara.
4.
Kesejahteraan Sosial
a.
Mengadakan bakti sosial berupa
gotong royong yang dilakukan di tiap-tiap lingkungan KelurahanPancuran Bambu
b.
Mengadakan santunan kepada Fakir
miskin, anak yatim dan kaum Duafa.
c.
Menghimbau warga karang taruna
agar ikut serta dalam program donor darah.
d.
Berpartisipasi dalam mendata warga
Kelurahan Pancuran Bambu terkait permasalahan sosial.
5.
Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi
a.
Memberdayakan SDM yang mempunyai
bakat dan minat serta kreatifitas.
b.
Memberdayakan anggota yang telah
ikut dalam pelatihan-pelatihan oleh dinas-dinas yang terkait.
c.
Mengadakan iuran anggota pengurus
Karang Taruna Lautan Mas
d.
Mengadakan arisan.
6.
Kelompok Usaha Bersama
a.
Membentuk kelompok usaha bersama
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di kelurahan pancuran bambu seperti
pembuatan tambak ikan dalam skala kecil.
b.
Membentuk kelompok usaha bersama
di bidang teknologi seperti pengadaan bengkel, percetakan, dll.
7.
Olah Raga dan Seni Budaya
a.
Pembenahan Lapangan (takraw,
badminton)
b.
Pengadaan Kostum tim sepak bola,
futsal Karang Taruna Lautan Mas
c.
Membina warga karang taruna dalam
olah raga boxing
d.
Meningkatkan kemampuan generasi
muda karang taruna dalam olah raga catur dengan membentuk komunitas catur.
e.
Mengadakan turnamen-turnamen.
8.
Hubungan Masyarakat (Humas), Media dan Publikasi
a.
Menjalin kerjasama dengan
pemerintah dan masyarakat dalam hal pengadaan sumber dana yang dibutuhkan oleh
Karang Taruna Lautan Mas
b.
Penggalangan swadaya masyarakat
yang sifatnya tentu tidak mengikat.
c.
Pembuatan blog, group media sosia
Karang Taruna Lautan Mas
9.
Lingkungan Hidup dan Pariwisata
a.
Penghijauan Lingkungan kelurahan
Pancuran Bambu
b.
Pembuatan Taman Apotik Hidup
c.
Memfungsikan kembali saluran air
di permukiman warga
10.
Kerohanian
a.
Membentuk pengajian Karang Taruna
Lautan Mas
b.
Mengadakan/menyelenggarakan
hari-hari besar keagamaan.
c.
Mangadakan sarana dan prasarana
dalam hal keagamaan.
11.
Rapat Pleno
12.
Rapat Pengurus
13.
Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Masa Bhakti 2015-2018
G.
Pelaksanaan Program Kerja
Adapun
program kerja yang telah dilaksanakan adalah:
1.
Melakukan gotong royong dalam
rangka jum’at bersih di tiap-tiap lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu.
2.
Pembuatan blog karang taruna dan
group media social karang taruna.
3.
Menghadiri dan mengikuti
pelatihan:
a.
Pelatihan Servis Hp/Laptop Oleh Dinas
Sosial dan Ketenagakerjaan yang dikuti oleh salah salah seorang pengurus Karang
Taruna Lautan Mas
b.
Pelatihan Perencanaan Pembangunan
Partisipatif Masyarakat Kelurahan (P3MK) oleh Dinas PMK, yang diikuti oleh
ketua Karang Taruna Lautan Mas.
4.
Berpartisipasi dalam program
pembangunan PLPBK
5.
Menggiatkan kegiatan olahraga
untuk warga karang taruna:
a.
Membina warga karang taruna dalam
olahraga Boxing dengan membuka Boxing Camp.
b.
Takraw, Bulutangkis.
BAB III
PENUTUP
A.
Saran
Agar dapat
memudahkan pengurus karang taruna merumuskan kegiatan kegiatannya
Tentu nya tidak terlepas dari bagaimana menyusun program kerja agar lebih
sistematis
Sesuatu hal yang harus diketahui oleh pengurus dan anggota Karang taruna adalah
suatu kegiatan tanpa adanya program jelas mustahil dapat diperoleh hasil yang
sebaik-baiknya terlebih lebih tugas warga Karang taruna begitu kompleks dan
beraneka ragam sudah barang tentu memerlukan kerangka pemikiran yang mendalam
mengingat tugas yang dilakukan menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan yang
mempunyai corak keperibadian khas antara orang yang satu dengan orang yang
lain. Untuk itu sangat diperlukan adanya analisa yang baik yang berhubungan
dengan tingkat persoalan yang paling menonjol di dalam masyarakat kegiatan yang
di pandang paling efektif guna mengatasi persoalan tersebut, serta tindak
lanjut pembinaannya setelah persoalan dapat diatasi.
Sehubungan
dengan ini sudah sewajarnyalah bagi pengurus dan anggota karang taruna selalu
belajar bekerja dan berusaha keras dengan penuh rasa tanggung jawab dengan
pengabdian demi suksesnya program-program yagn telah disusun. Oleh karena itu
bagi setiap pengurus dan anggota karang taruna harus membulatkan tekad,
semangat, dan berjiwa seorang pemimpin yang mampu menjadi pengayom dan suri
tauladan bagi setiap warga, tanpa mengharapkan sesuatu imbalan apapun dari
orang lain sehingga selalu bertanya pada diri sendiri tentang apa yang dapat
aku sumbangkan dan persembahkan dalam hidupku untuk kemaslahatan banyak orang.
B.
Tambahan
Dalam profi
ini kami menyadari bahwa masih banyak kesalahan pada penyusunan dan penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya
membangun untuk menyempurnakan penyusunan profil agar menjadi lebih baik untuk
kedepannya. Harapan kami semoga profil ini dapat bermanfaat khususnya bagi
warga Karang Taruna Lautan Mas.
Demikianlah Profil ini. Semoga Allah SWT
memberikan Ridho-Nya kepada kita semua, sehingga semua Kegiatan yang akan
datang bisa terealisasi. Aaminn..